Rabu, 30 Desember 2009

Risalah Al Muawwanah Fasal 20


Dan wajib bagi untuk segera melaksanakan apa yang difardukan Allah Ta’ala kepadamu pada ibadah haji dan umrah apabila kamu mampu untuk melaksanakannya, dan jangan sampai kamu mengakhirkannya hingga kamu lemah/tidak mampu atau meninggal dunia sedangkan kamu belum melaksanakan, setelah kamu sebenarnya mampu untuk melakukannya. Maka kamu masih memiliki tanggungan karena kamu tidak melaksanakannya. Dan telah bersabda RasuluLlah SAW, “Barang siapa yang tidak terhalang oleh hajat yang jelas, atau terhalang karena sakit yang menahannya, atau karena disebabkan Sulthan yang jahat, kemudian ia mati dan belum melaksanakan ibadah haji, maka matilah ia dalam keadaan yahudi atau nasrani”. Dan harus juga kamu melaksanakan sunah-sunah dalam ibadah haji dan umrah sebagaimana ibadah yang lain untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.
Dan wajib bagi kamu apabila kamu telah berkehendak untuk melaksanakan hajji untuk mempelajari wajib haji dan sunah haji dan beberapa bacaan amaliahnya (dzikirnya), dan mempelajari beberapa rukhsah dalam perjalanan dan etika dalam bermusafir. Dan janganlah engkau bermaksud mencampurkan antara ibadah haji dengan niat berdagang akan tetapi sepatutnya tidak mengikuti engkau sesuatupun untuk kesenangan duniawi kecuali bekal sekedar mencukupi selama perjalanamu
Dan kalua tidak boleh tidak engkau harus membawa bekal, maka jauhilah dari sesuatu yang merepotkanmu atau membuatmu sibuk dari melaksanakan manasik haji dan melalaikanmu dari meng-agungkan syi’ar Allah sebagaimana yang seharusnya dilakukan oleh orang yang melaksanakan manasik haji.
Dan wajib bagi kamu berziarah ke makam RasuluLlah SAW karena menziarahi beliau ketika sudah wafat sama dengan menziarahi beliau ketika masih hidup, dan sesungguhnya beliau hidup di dalam kuburnya, demikian pula nabi-nabi yang lain. Dan termasuk kerugian jika engkau menziarahi BaituLlah dan meninggalkan berziarah kepada kekasih Allah tanpa uzur. Dan ketahuilah bahwa jika engkau datang dari pelosok negeri muslim yang sangat jauh untuk (untuk berziarah kepada RasuluLlah SAW), maka yang demikian ini belumlah memenuhi syukurmu atas ni’mat hidayah yang diberikan Allah Ta’ala kepadamu melalui tangan beliau SAW.
Dan wajib bagi kamu apabila hendak melakukan urusan yang sangat penting seperti shafar (musafir) atau menikah dan lain sebagainya, hendaklah engkau bermusyawarah dengan orang yang ahli dalam masalah tersebut diantara saudara-saudaramu. Maka apabila engkau telah sepakat dengan pendapat mereka, lakukanlah shalat dua rekaat diluar shalat fardhu dengan niat istikharah dan berdoalah sesudah shalat dengan do’a yang sudah masyhur. Sebagaimana telah bersabda RasuluLlah SAW yang artinya, “Tidak akan merugi orang yang beristikharah, dan tidak akan menyesal orang yang bermusyawarah”.
Dan wajib bagi kamu apabila kamu memiliki nadzar kepada Allah dengan nadzar melakukan shalat atau shadaqah atau amalan baik lainnya untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, maka bersegeralah melaksanakan nadzar tersebut dan jangan berlama-lama menunda pelaksanaannya karena setan akan menggelincirkanmu untuk tidak melaksanakan nadzar itu.
Kemudian apabila kamu bersumpah akan mengerjakan sesuatu amal perbuatan kemudian kamu melihat bahwa akan lebih baik jika kamu meninggalkannya, kemudian kamu melihat kembali bahwa lebih baik mengerjakannya, maka bayarlah kafarat atas sumpah itu dan laksanakan apa yang menurut kamu baik untuk dilakukan. Dan takutlah kamu mengadakan sumpah atau bersaksi atas dasar persangkaan meskipun itu juga berdasarkan kebiasaan yang terjadi apalagi hanya atas dasar sesuatu yang meragukan. Kemudian apabila kamu bersumpah yang menyebabkan pengambilan harta orang muslim, maka kembalikanlah harta yang telah kamu ambil dan berikan kafarat artas sumpahmu. Adapun kafaratnya adalah memberi makanan kepada 10 orang miskin, masing-masing satu mud , atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan budak. Apabila kamu tidak mendapati semua itu, maka berpuasalah tiga hari.
Dan takutlah kamu...takutlah kamu...sekali lagi takutlah kamu dengan sumpah palsu untuk kejahatan karena sesungguhnya hal demikian akan menjerumuskan orang yang melakukannya ke dalam neraka jahanam. Kemudian takutlah dengan sebenar-benar takut untuk bersaksi palsu karena itu termasuk dosa besar diantara beberapa dosa besar, dan sungguh RasuluLlah SAW telah menyamakan perbuatan itu dengan menyekutukan Allah (syirik) kepada Allah Ta’ala. Jika menyembunyikan persaksian itu termasuk dosa besar, maka bagaimana pendapatmu dengan orang yang bersaksi palsu. Kita memohon kepada Allah Ta’ala kesentosaan dan keselamatan sebelum kita mendapatkan penyesalan.

0 komentar:

Template by - Abdul Munir - 2008