Selasa, 19 Oktober 2010

Risalah Al Muawwanah 26


Dan takutlah kamu daripada menyakiti hati orang mukmin dengan menolak uluran tangan/kebaikannya, dan hendaklah engkau tahu bahwa apa yang kamu dapatkan melalui perantaraan orang lain tersebut sesungguhnya semua itu hakikatnya dari Alloh  SWT, dan sesungguhnya orang lain tersebut hanya sebagai perantara yang tunduk dan patuh kepada takdir Alloh SWT sehingga dapat menyampaikan kebaikan dari Alloh melalui mereka kepada dirimu.
Dan di dalam penolakan atas pemberian orang lain tersebut terdapat beberapa bahaya besar yaitu bahwasanya kebanyakan orang terbawa perasaan rendah diri kepada orang yang telah menolak pemberian atau kebaikannya. Dan terkadang pula terjadi pada sebagian wanita yang sedang hamil, mereka menolak pemberian, yang demikian ini dimaksudkan untuk memperlihatkan kezuhudan mereka sementara niat hatinya hanyalah untuk mendapatkan posisi atau kedudukan lebih dari orang lain.
Karena alasan inilah sebagian orang ahli hakikat mau mengambil/menerima pemberian orang secara lahiriah kemudian menyedekahkannya secara diam-diam.
Dan diharuskan menolak pemberian dalam beberapa kondisi, bahkan sangat dianjurkan jika engkau mengetahui atau menyangka bahwa apa yang diberikan kepadamu itu adalah sesuatu yang haram, atau engkau menyangka pemberian itu sebagai sedekah untuk kamu sementara kamu berpendapat bahwa engkau bukanlah orang yang pantas dan berhak menerima sedekah itu.
Dan diantara keharusan menolak pemberian adalah jika orang yang memberi tersebut adalah orang zalim yang berlarut-larut dalam kezalimannya, sehingga engkau khawatir apabila engkau menerima pemberian itu maka hatimu akan condong kepadanya. Atau bersangatan persangkaanmu apabila engkau menerima pemberian mereka maka engkau tidak akan dapat menyampaikan kebenaran kepada mereka. Dan termasuk kewajiban untuk menolak adalah apabila enkau mengetahui bahwa maksud pemberiannya itu adalah untuk menyesatkanmu dari jalan Alloh SWT dengan memasukkan rasa senang ke dalam hatimu pada kebatilan atau meninggalkan kebenaran (perkara yang haqq).
Dan termasuk yang dilarang menerimanya adalah dari apa yang diambil oleh hakim dan Amil dan lain sebagainya termasuk juga harta dari pemberian dua orang yang bersengketa atau salah satu dari mereka. Maka semua itu adalah kotor dan haram, maka wajib bagi kamu mengembalikan semua pemberian itu.
Dan takutlah kamu daripada menyakiti orang islam atau menyumpahi mereka tanpa alasan yang benar. RasuluLloh SAWW telah bersabda,

من أذا مسلما فقد أذاني ومن أذاني فقد أذى الله
“Barang siapa yang menyakiti orang islam sesungguhnya ia telah menyakitiku. Dan barang siapa yang menyakitiku sesungguhnya ia menyakiti Alloh.”
Telah bersabda RasuluLloh SAWW, “Menghardik orang islam adalah perbuatan fasik, dan membunuh orang islam adalah kufur”.

Dan takutlah kamu daripada mela’nati orang islam, atau hewan, atau pembantu atau seseorang karena kondisi yang ada pada mereka meskipun  mereka itu orang kafir kecuali kepada mereka yang sudah jelas kematian mereka dalam kekafiran seperti firaun dan abu jahal, atau kepada mereka yang jelas bahwa rahmat Alloh tidak akan sampai kepada mereka seperti iblis. Dan ketahuilah sesungguhnya la’nat yang dikeluarkan seseorang, maka la’nat itu akan naik ke langit dan pintu langit akan tertutup. Kemudian la’nat itu turun ke bumi dan bumi telah menutup dirinya. Kemudian la’nat tersebut mendatangi apa yang dila’nati, sehingga apabila ia dapati maka ia akan sampai kepadanya, namun jika tidak didapati maka la’nat itu akan kembali kepada orang yang mengucapkan la’nat tersebut.
Dan wajib bagi kamu berdamai dengan orang mukmin berkasih sayang dengan mereka dengan memperlihatkan kebaikan mereka dan menutupi aib mereka.
Dan wajib bagi kamu untuk menyambung tali persaudaraan dengan mereka karena menyambung tali persaudaraan memiliki keutamaan lebih daripada salat sunah dan puasa sunah terlebih lagi antara orang tua dan anak, kerabat. Alloh SWT telah berfirman, “Sesungguhnya orang mukmin adalah saudara maka perbaikilah tali persaudaraan diantara kamu sekalian”.
Dan takutlah kamu merusak persahabatan diantara orang mukmin dengan mengadu domba dan menggunjing keburukan mereka dan lain sebagainya dimana hal itu harus dijauhi karena yang demikian itu besar dosanya bagi Alloh Ta’ala.
Adapun yang dimaksud mengadu domba adalah bahwasanya seseorang menukil perkataan dan disampaikannya kepada orang lain dengan maksud menimbulkan pertengkaran diantara kedua orang tersebut.
Telah bersabda RasuluLlah SAWW : la yadkhullul jannah namaam (Tidak akan masuk surga orang yang mengadu domba). Dan telah bersabda pula RasuluLlah SAWW, “Orang yang paling dimurka Alloh diantara kamu sekalian adalah orang yang merusak tali kasih sayang dengan mengadu domba, yang memisahkan tali persaudaraan, dan menggunjing orang (ghaibah) yaitu menceritakan keadaan seseorang tentang sesuatu yang tidak disenangi oleh orang yang dipergunjingkan baik orang itu hadir ataupun tidak, baik orang yang digunjing tadi mengetahui atau tidak, baik dengan bahasa yang jelas atau isyarat.
Telah bersabda RasuluLloh SAWW :
كل المسلم عل المسلم حرام دمه وماله وعرضه
“Bagi setiap orang muslim haram darahnya dan hartanya dan kehirmatannya”
Telah bersabda pula RasuluLloh SAWW
الزنا من اشد الغيبت
“Ghaibah itu lebih berat dosanya daripada zina”
Allah SWT telah member wahyu kepada Nabi Musa AS, “Barang siapa mati dalam keadaan taubat dari ghaibah maka ia adalah orang terakhir yang masuk surge. Dan barang siapa yang mati sebagai tukang ghaibah maka ia adalah orang yang paling awal masuk neraka”
Dan takutlah kamu daripada berbuat aniaya karena sesungguhnya perbuatan aniaya dapat menjadi kegelapan di hari kiyamat, terutama berbuat aniaya kepada hamba Alloh karena yang demikian itu tiada akan dibiarkan oleh Alloh.
Telah bersabda RasuluLloh SAWW, “Sesungguhnya yang menderita kerugian dari umatku adalah mereka yang datang pada hari kiyamat dengan kebajikan yang banyak, dan pula diapun telah melakukan pemukulan demikian….dan menghardik, dan mengambil harta orang lain. Maka diambilkan dari kebaikannya. Apabila amal kebaikannya telah habis, maka diambilkan dari keburukan (orang yang telah dianiaya) dan ditambahkan kepada timbangan kejahatannya kemudian dihalaulah dia  ke dalam neraka”.
Apabila kamu jatuh dalam perbuatan aniaya kepada seseorang, maka segeralah  keluar daripadanya dengan meminta qishas dan meminta halalnya, dan mengembalikan barang yang diambil jika perbuatan aniaya itu berkaitan dengan harta benda.
Telah datang keterangan di dalam hadits, “Barang siapa terdapat perbuatan aniaya atas saudaranya, maka memintalah halal kepadanya sebelum datang suatu hari dimana tidak ada dinar maupun dirham.”
Dan wajib bagi kamu untuk memelihara darah kaum muslimin dan kehormatan mereka dan harta benda mereka baik kerika mereka ada maupun ketika mereka pergi sebagai mana kamu memelihara milikmu, karena barang siapa yang menolong seorang muslim maka Alloh akan menolongnya, dan barang siapa merendahkan orang islam maka Alloh akan merendahkannya.

0 komentar:

Template by - Abdul Munir - 2008